Abstrak


Implementasi pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana tentang penarikan keuntungan atas perbuatan cabul ( studi kasus di pengadilan negeri Surakarta )


Oleh :
Ninik Purwanti - E0004233 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggar pasal 506 KUHP tentang penarikan keuntungan atas perbuatan cabul dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggar pasal 506 KUHP. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data primer dikumpulkan dengan tehnik wawancara terstruktur (interview guide). Wawancara dilakukan secara mendalam (in depht interviewing). Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan teknik mencatat dokumen. Tehnik analisis yang digunakan bersifat kualitatif interaktif. Sifat dasar analisis ini bersifat induktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus kearah hal-hal yang bersifat umum. Bahwa dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggar Pasal 506 KUHP tentang penarikan keuntungan atas perbuatan cabul dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta adalah bahwa Hakim menerapkan sanksi pidana tidak sesuai peraturan yang terdapat dalam Pasal 506 KUHP, dimana sanksi pidana dalam Pasal 506 KUHP berupa kurungan selama 1 (satu) tahun, tanpa adanya pidana tambahan maupun denda. Sedangkan Hakim menerapkan sanksi pidana selama 3 bulan kurungan. Adapun hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggar Pasal 506 KUHP tentang penarikan keuntungan atas perbuatan cabul dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta adalah terletak pada Aparat Penegak Hukum yang melakukan penangkapan terhadap pelaku pelanggar Pasal 506 KUHP, apakah Penegak Hukum mampu mengumpulkan saksi maupun barang bukti, dimana apabila penegak hukum tidak menemukan atau menghadirkan saksi maupun barang bukti yang cukup dalam pemeriksaan di Pengadilan maka hal tersebut akan menghambat Hakim dalam menerapkan sanksi pidana dan tidak adanya kewenangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan lebih dari pemidanaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.