Abstrak
Pelaksanaan perjanjian beli sewa barang elektronik pada PT. Adira Quantum Multifinance divisi non otomotif Solo Baru Sukoharjo
Oleh :
Kunti Handani - E1104160 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai pelaksanaan perjanjian beli sewa barang elektronik pada P.T. Adira Quantum Multifinance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo, dalam hal prosedur pembuatan perjanjian beli sewa barang elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo; bentuk perjanjian Beli Sewa barang elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo; dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian beli sewa pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo khususnya risiko dan wanprestasi serta penyelesaiannya.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data primer yang dipakai pada penelitian ini adalah diperoleh melalui teknik pengumpulan data wawancara dengan Staf P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo dan beberapa konsumen yang menggunakan jasa perjanjian beli sewa pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo. Data sekunder diperoleh dari bahan dalam buku-buku, dan literatur-literatur lainnya, serta arsip atau dokumen-dokumen dari P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo yang berkaitan dengan penelitian ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif interaktif mengalir yaitu data yang telah terkumpul harus dipisah-pisahkan atau dipilih menurut kategori masing-masing dan kemudian ditafsirkan dalam usaha mencari jawaban masalah penelitian.
Prosedur pembuatan perjanjian beli sewa barang elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo yaitu mengisi Formulir Aplikasi Pembiayaan dan melengkapi persyaratan lainnya. Bentuk perjanjian beli sewa pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo adalah berbentuk perjanjian baku, di bawah tangan dan berbentuk tertulis serta ditandatangani di atas materai tanpa menggunakan saksi. Permasalahan timbul dalam perjanjian beli sewa barang elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo khususnya risiko dan wanprestasi. Risiko ditanggung Pembeli Sewa. Wanprestasi yang timbul adalah debitur terlambat berprestasi yaitu Pembeli Sewa terlambat membayar angsuran, sehingga banyak objek perjanjian beli sewa ditarik. Cara penyelesaian wanprestasi adalah Penjual Sewa memberikan peringatan kepada Pembeli Sewa untuk membayar angsuran, jika Pembeli Sewa tetap mengabaikan maka objek perjanjian beli sewa tersebut dapatlah ditarik oleh Penjual Sewa sebagaimana terdapat dalam perjanjian beli sewa yang dibuat oleh para pihak.