Abstrak


Penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan


Oleh :
Heri Okta - E0004206 - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dan apa kendala dalam penerapan alat bukti petunjuk tesebut bagi hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan beserta solusinya. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis data yang dipergunakan ialah data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumbernya atau dari lapangan dengan cara mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti dan data sekunder yaitu data yang diperoleh tidak secara langsung dari sumbernya, melainkan dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, buku-buku literatur, hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model, yaitu komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan data, kemudian setelah data terkumpul maka tiga komponen tersebut berinteraksi dan bila kesimpulan dirasakan kurang maka perlu ada verifikasi dan penelitian kembali mengumpulkan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara hakim menerapkan alat bukti petunjuk tidak hanya terbatas pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP yang membatasi penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim hanya pada keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, tetapi dapat juga diperoleh dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan antara lain keterangan ahli, oleh TKP dan barang bukti. Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah memberi masukan ilmu pengetahuan dalam ilmu hukum pada umumnya dan hukum acara pidana pada khususnya yang berkaitan dengan penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dan juga mengetahui kendala yang dihadapi beserta solusi dalam penerapan alat bukti petunjuk.