Abstrak


Penyelesaian sengketa merek menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek (studi kasus sengketa antara honda karisma dan tossa krisma)


Oleh :
Tri Suci Rahayu - E0004300 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penulisan Hukum yang berjudul Penyelesaian Sengketa Di Bidang Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek bertujuan Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa di bidang merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek serta Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa merek Honda Karisma dan Tossa Krisma ditinjau dari putusan hakim dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penulisan Hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Sumber data sekunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan yang dapat memuat tentang proses penyelesaian sengketa di bidang Merek. Dalam hal ini sumber data yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 031 K/N/HKI/2005 serta bahan-bahan kepustakaan lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan maslah yang diteliti dengan cara menginventarisasi dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, tulisan-tulisan dan dokumen yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Teknik analisis data dengan model analisis Kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penulisan hukum ini, bahwa Proses penyelesaian sengketa di bidang merek menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dapat ditempuh melalui penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dari Pasal 76 sampai dengan Pasal 83. Penyelesaian sengketa secara non litigasi merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, seperti melalui alternatif penyelesaian sengketa ataupun arbitrase. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek mengatur hal tersebut dalam Pasal 84. Sesuai dengan kasus yang diteliti dalam penulisan hukum ini yaitu tentang Proses penyelesaian sengketa antara Honda Karisma dan Tossa Krisma. Berdasarkan atas Undang-Undang dan Keputusan Mahkamah Agung bahwa sengketa antara Honda Karisma dan Tossa Krisma sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Sengketa antara Honda Karisma dan Tossa Krisma diselesaikan dengan menggunakan jalur litigasi. Hasil putusan penyelesaian sengketa tersebut terdapat perbedaan antara Pengadilan Niaga dengan Mahkamah Agung. Di Pengadilan Niaga, hakim memutuskan untuk menghapus merek Karisma dan mengabulkan gugatan Gunawan Chandra. Sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung, sengketa antara Honda Karisma dan Tossa Krisma dimenangkan oleh PT. ASTRA HONDA MOTOR dan Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Kata kunci : Penyelesaian Sengketa Merek