Abstrak


Dispensasi pengadilan agama dalam perkawinan di bawah umur (studi kasus di pengadilan agama Surakarta)


Oleh :
Tri Wijayadi - E0004052 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan dan menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan Pengadilan Agama Surakarta memberikan dispensasi perkawinan di bawah umur serta aspek positif dan negatif dalam ketentuan pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara teknis analisis kualitatif dan studi kepustakaan. Teknik analisis kualitatif adalah pendekatan yang digunakan oleh penulis dengan mendasarkan pada data-data yang dinyatakan oleh responden secara lisan atau tertulis dan juga perilaku secara nyata kemudian diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh. Hasil penelitian menunjukkan pada dasarnya dispensasi perkawinan di bawah umur yaitu pernikahan yang di langsungkan di mana para calon mempelai atau salah satu calon mempelai belum mencapai batas umur minimal, yakni batas umur minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Meskipun demikian, pihak pengadilan agama dapat memberikan ijin perkawinan di bawah umur dengan alasan-alasan tertentu yakni adanya pertimbangan kemaslahatan yang maksudnya apabila tidak segera dilangsungkan pernikahan terhadap calon mempelai tersebut maka akan dikhawatirkan terjadi perbuatan-perbuatan yang melanggar norma agama dan peraturan yang berlaku. Aspek positif diberikan dispensasi perkawinan di bawah umur diharapkan akan mampu untuk membantu kedua calon mempelai terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum yang berlaku. Aspek negatifnya adalah faktor mental dan usia yang kurang mendukung bagi kedua calon mempelai. Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah untuk pertimbangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya terutama bagian Humas., memberikan gambaran pada instansi yang bergerak di bidang perkawinan, memberikan jawaban terhadap permasalahan yang diteliti serta dapat dipergunakan sebagai bahan masukan terhadap para pihak yang mengalami dan terlibat langsung dengan judul ini.