Abstrak


Tinjauan yuridis larangan kepemilikan saham silang (share cross ownership) antar perusahaan telekomunikasi berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat


Oleh :
Rita Tri Agustina - E0004266 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai ketentuan larangan kepemilikan saham silang (share cross ownership) antar perusahaan telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; kasus kepemilikan saham silang yang dilakukan oleh Temasek Holdings pada PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk terkait dengan larangan kepemilikan saham silang antar perusahaan telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; putusan KPPU terhadap kasus kepemilikan saham silang yang dilakukan oleh Temasek Holdings pada PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini menggunakan data sekunder. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan teknik pengumpulan data dengan cara mengkaji, menganalisis, dan mencatat dokumen. Teknis analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat induktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus ke arah hal-hal yang bersifat umum. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak mengatur secara eksplisit mengenai larangan kepemilikan saham silang (share cross ownership) antar perusahaan telekomunikasi, namun secara interpretasi luas sebenarnya terdapat larangan kepemilikan saham silang apabila kepemilikan saham tersebut mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Apabila kepemilikan saham tersebut tidak mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka kepemilikan saham tersebut diperbolehkan. Hal tersebut diatur pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu mengenai larangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi. Kepemilikan saham silang antar perusahaan telekomunikasi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu pada Pasal 36 ayat (1) yang mengatur mengenai larangan kepemilikan saham silang oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak secara konkrit mengatur mengenai kepemilikan saham silang, tetapi hanya mengatur mengenai kepemilikan saham pada para pelaku usaha, namun pada Pasal 27 terdapat dua perspektif untuk menentukan ada tidaknya kepemilikan saham silang, yaitu perspektif minimalis dan maksimalis. Oleh karena itu, diperlukan pembuktian-pembuktian terhadap kasus yang terkait dengan adanya kepemilikan saham silang, karena sifatnya masih Rule of Reason, yaitu dituntut adanya pembuktian bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sosial. Kasus kepemilikan saham silang yang dilakukan Temasek Holdings terjadi melalui dua anak perusahaannya, yakni Singapore Telecomunications Ltd. (Sing Tel) memiliki 35% saham di Telkomsel dan Singapore Technologie Telemedia Pte. Ltd. (STT) menguasai 40,77% saham Indosat. Dengan penguasaan terhadap PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk, Temasek menguasai 89,61% pangsa pasar industri telekomunikasi di Indonesia. Putusan KPPU terhadap kasus kepemilikan saham silang oleh Temasek Holdings menyatakan bahwa Temasek Holdings terbukti melakukan kepemilikan saham silang yang melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian Hukum ini mempunyai Implikasi Yuridis, yaitu diperlukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya pada Pasal 27 tentang Kepemilikan Saham, karena pada Pasal 27 tersebut belum terdapat aturan yang konkrit mengenai larangan kepemilikan saham silang. Oleh karena itu, pada Pasal 27 perlu diatur mengenai larangan kepemilikan saham silang.