Abstrak


Pendaftaran Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Penyalahgunaan Benda Jaminan Oleh Debitor (Studi di PD BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang)


Oleh :
Sofia Yunipuspita - E0016408 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua subjek, yang pertama, kesesuaian mekanisme pendaftaran jaminan fidusia guna memberikan perlindungan hukum bagi kreditor terhadap debitor wanprestasi. Kedua, mengkaji lebih dalam upaya mengenai perlindungan pihak kreditor dalam melindungi dirinya diluar perlindungan yang diberikan oleh peraturan mengenai fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau non doctrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa prosedur pendaftaran fidusia pada Bank Bapas 69 sudah sesuai dengan peraturan, namun terdapat kebijakan bahwa tidak semua benda yang dijadikan jaminan fidusia di Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang didaftarkan sesuai dengan peraturan mengenai fidusia. Oleh karena itu, kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan peraturan fidusia mengenai kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Upaya Bank Bapas 69 mengenai perlindungan hukum apabila debitor wanprestasi, diluar pendaftaran jaminan fidusia adalah adanya perjanjian utang piutang yang dibuat para pihak, adanya asuransi jiwa, adanya perjanjian yang mengikat ahli waris dan mengasuransikan objek jaminan fidusia.

Kata Kunci : Fidusia; Kreditor; Debitor; Pendaftaran; Perlindungan Hukum.