Abstrak


Implikasi Hukum Penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Perbankan yang Tidak Dilakukan Dihadapan Pejabat Notaris


Oleh :
Sultan Roman Prananda - E0016410 - Fak. Hukum

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi keadaan yang menyebabkan penandatanganan akta perjanjian kredit yang tidak dilakukan di hadapan Pejabat Notaris, serta implikasi terhadap akta dan pejabat yang membuatnya (notaris). Jenis penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum, sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode penafsiran sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peresmian akta otentik (verlijden) dalam perjanjian kredit perbankan yang tidak dilakukan di hadapan pejabat notaris, akan menimbulkan akta yang sebelumnya bersifat otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, akan mengalami penurunan mutu terdegradasi menjadi akta di bawah tangan yang perlu dibuktikan kembali apabila menjadi alat bukti di pengadilan. (Pasal 1869 KUHPER jo Pasal 16 ayat (9), Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain itu kepada pejabat yang berwenang dalam membuat akta (notaris) apabila dalam menjalankan kewenangannya dalam peresmian akta menyimpang dari syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris, maka pejabat yang berwenang dalam membuat akta (notaris) dapat dikenai sanksi baik secara administrasi, perdata maupun pidana.

Kata Kunci: Notaris, Perjanjian Kredit, Penandatanganan Akta