Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Keluharan Kadipiro Terkait dengan Peningkatan Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta


Oleh :
Tri Wahyu Irianto - E0016422 - Fak. Hukum

Abstrak

Jumlah Penduduk dan wilayah yang luas merupakan keterbatasan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka pemekaran Kelurahan dianggap salah satu solusi untuk terciptanya pelayanan masyarakat yang efektif dan berkualitas. Karena tujuan utama dari pemekaran adalah mempermendek rentang kendali dan pelayanan masyarakat. Namun kenyataan yang terjadi pelayanan yang diberikan oleh pihak Kelurahan masih kurang baik terutama dalam sarana prasarana.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis hukum menggunakan metode kualitatif.
Kualitas pelayanan di Kelurahan Kadipiro sudah menerapkan beberpa aspek penilaian. Sudah menerapkan Aspek Tangibel,Reability,Responsiveness, Assurance dan Empati. Indikator yang sudah berjalan sesuai harapan diantaranya penampilan pegawai, kecermatan,kehandalan, serta respon pegawai Kelurahan kadipiro dalam menanggapi keluhan masyarakat, pegawai melayani dengan tidak diskriman. Akan tetapi beberapa indikator belum berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan salah satunya mengenai fasilitas sarana prasarana masih kurang memadai. Sehingga masyarakat merasa dalam menggunakan pelayanan di Kelurahan Kadipiro tidak nyaman. Sedangkan Kendala Pemerintah Daerah dalam pengimplementasi Peraturan Daerah tersebut meliputi belum adanya peraturan daerah yang mengatur syarat-syarat yang jelas dalam pemekaran kelurahan di Kota Surakarta, sehingga batas-batas jumlah penduduk dan wilayah kurang jelas. Kemudian Kendala yang di Pegawai Kelurahan Kadipiro yang mayoritas baru semua sehingga dalam pelayanan masyarakat belum maksimal.

Kata kunci: Pelayanan Publik, Kualitas Pelayanan Publik, Pemekaran Kelurahan,  Kelurahan Kadipiro.