Abstrak


Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Pemilu Tahun 2019 (Analisis Yuridis Terhadap Pasal 245 dan 246 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dikaitkan dengan Perolehan Kursi Anggota Dewan Perempuan)


Oleh :
Vani Oviana Daniswara - E0016428 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menjamin keterwakilan perempuan di DPR RI pada tahun 2019, serta apa kendala yang dihadapi perempuan dalam pemilihan legislatif 2019, dan reformasi yang harus dilakukan untuk menjamin keterwakilan perempuan minimal sebanyak 30?lam perolehan kursi di DPR.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder. Pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif-silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam kursi DPR belum mencapai 30% sesuai batas minimal PBB, dikarenakan banyak kendala yang dialami perempuan dalam pemilu 2019. Kendala utama yang banyak dialami perempuan antara lain: (1) mengalami kecurangan tetapi tidak mengetahui cara melaporkannya; (2) kurangnya finansial; dan  (3) perempuan hanya dijadikan sebagai pelengkap kuota pencalonan parpol. Cara untuk mencapai 30% keterwakilan yang harus dilakukan ialah melakukan reformasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Reformasi tersebut dilakukan dengan cara melakukan penambahan pasal atau penggantian pasal agar disetiap sistem pemilu, kepartaian, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara memiliki unsur tindakan afirmatif didalamnya. selain itu diperlukan sistem pencalonan partai dilakukan secara terbuka.

Kata Kunci : Keterwakilan Politik Perempuan , Tindakan Afirmatif , dan Pemilu 2019.