Abstrak


Pembebasan Terdakwa Oleh Mahkamah Agung Akibat Kesalahan Hakim Militer Mempertimbangkan Pemeriksaan Urine Oleh Institusi yang Tidak Berwenang Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 9 K/Mil/2018)


Oleh :
Vera Ayu Lailasari - E0016431 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum alasan kasasi terdakwa terhadap kesalahan hakim militer mempertimbangkan pemeriksaan urine oleh instistusi yang tidak berwenang dan pembebasan terdakwa oleh Mahkamah Agung dengan studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 9 K/Mil/2018. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan, dengan jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi dokumen/kepustakaan, serta teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme dengan menggunakan pola berfikir deduktif yang menerapkan premis mayor dan premis minor selanjutnya keduanya saling dihubungkan untuk kemudian ditarik konklusi/kesimpulan. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan kasasi terdakwa terhadap kesalahan hakim militer mempertimbangkan pemeriksaan urine oleh institusi yang tidak berwenang telah sesuai dengan Pasal 239 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang merupakan dasar atau alasan pengajuan Kasasi oleh Terdakwa karena judex facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Dalam membuktikan unsur penyalahgunaan telah mendasarkan serta merta pada hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Sipam Rindam I/BB. Seharusnya in casu judex facti tidak mempertimbangkan demikian karena institusi Sipam Rindam I/BB bukan institusi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan urine penyalahgunaan Narkotika sebagaimana ditunjuk Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam Kepmenkes RI Nomor 194/Menkes/SK/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012. Terkait dikabulkannya permohonan Kasasi dengan putusan pembebasan Terdakwa oleh Mahkamah Agung, yang kemudian hal ini berarti membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Mahkamah Agung mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dan dipulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya telah sesuai Pasal 243 jo Pasal 189 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer.

Kata kunci : pembebasan Terdakwa, pemeriksaan urine oleh institusi yang tidak berwenang, narkotika