Abstrak


Analisis Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Indonesia Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Kewenangannya (Studi Kasus Timor-Timur)


Oleh :
Viddy Firmandiaz - E0016432 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini menganalisis tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM ditinjau dari kewenangannya dengan studi kasus Timor-Timur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif untuk menganalisis efektivitas kewenangan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Penelitian ini bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa laporan investigasi Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Timor-Timur serta buku-buku, dan literatur lain. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Komnas HAM sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di bidang penyelidikan tidak efektif sehingga menyebabkan terhambatnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, disebabkan oleh: (1) lemahnya legitimasi Komnas HAM sebagai lembaga; (2) lemahnya kewenangan sub poena Komnas HAM; dan (3) ketidakselarasan pandangan dengan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Kata kunci: Komnas HAM; Pelanggaran HAM Berat; Penyelesaian Kasus HAM Timor-Timur