Abstrak
Upaya pembuktian dalam penuntutan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat (studi kasus di kejaksaan negeri Sukoharjo)
Oleh :
Yulianto - E1103189 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pembuktian dalam penuntutan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam upaya pembuktian dalam Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriftif kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian yang penulis lakukan dengan menganalisa data-data, keterangan dan penjelasan yang penulis peroleh maka dapat disimpulkan sebagai berikut : untuk membuktikan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang mengarah pada surat dakwan melanggar pasal 351 ayat (2). Upaya pembuktian dalam penuntutan yang dilakukan penuntut umum adalah membuat surat dakwaan. Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang dilakukan oleh PRIYONO Als SUPRI Bin MARTO WIYONO surat dakwaan No. REG.PERK.NO. PDM.25/ sukoh.Ep.1/02/2008 menyebutkan melanggar pasal 351 ayat (2). Proses selanjutnya adalah pengajuan tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum dan pengadilan negeri menetapkan putusan No. 42/Pid.B/2008/PN.Skh. Hambatan-hambatan dalam upaya pembuktian dalam penuntutan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat di kejaksaan negeri sukoharjo antara lain : Bahwa dalam pengumpulan alat bukti saksi sulit dikarenakan orang yang akan dijadikan saksi tersebut takut untuk menjadi saksi, sehingga akan menghambat dalam proses penuntutan. Adanya penasehat hukum yang bertugas membela terdakwa akan menjadikan persidangan menjadi lebih panjang, dimana jaksa penuntut umum akan menjerat dengan pasal sesuai penuntutan, sedangkan penasehat hukum akan berusaha memperingan hukuman atau bahkan membebaskan sama sekali tuntutan hukum terhadap terdakwa. Untuk itulah maka jaksa penuntut umum akan berusaha melengkapi alat bukti atas suatu kasus hukum yang ditanganinya. Semakin lengkap alat bukti oleh jaksa penuntut umum dalam suatu tindak pidana maka akan mempermudah jaksa penuntut umum.