Abstrak


Problematika Pembatalan Transaksi Flash Sale Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Secara Elektronik (Studi Lazada.co.id)


Oleh :
Walida’in Iga Pangestu - E0016437 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apa problematika dalam sistem transaksi flash sale ditinjau berdasarkan hukum perdagangan secara elektronik. Kedua bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pihak pembeli yang menanggung kerugian atas pembatalan transaksi flash sale.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi flash sale merupakan bagian dari transaksi e-commerce yang pengaturan hukumnya terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomer 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Sedangkan problematika yang dihadapi dari pelaksanaan transaksi flash sale adalah ada hal terkait pelaksanaan pembatalan pembelian yang belum diatur, belum ada sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melakukan penipuan, tidak pahamnya konsumen dalam bertransaksi flash sale, dan marketplace belum melakukan keterbukaan informasi transaksi kepada konsumen. Maka dari hal tersebut marketplace telah melakukan wanprestasi sehingga konsumen mengalami kerugian. Perlindungan hukum terhadap pihak konsumen yang mengalami kerugian dalam transaksi flash sale terdapat pada UU ITE dan UUPK. Serta penyelesaian sengketa transaksi flash sale dapat melalui jalur litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan non litigasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
 
Kata kunci: Transaksi flash sale; Perlindungan konsumen; Marketplace.