Abstrak


Tinjauan Hukum Atas Utang Piutang Dengan Jamiman Hak Atas Tanah


Oleh :
Wiedtriana Putri Setianingtyas Ratnasari - E0016442 - Fak. Hukum

Abstrak

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan penyelesaian bagi kreditor atas jaminan hak atas tanah yang tidak didaftarkan sebagai hak tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif, yaitu penulis akan memberikan argumentasi guna menjawab rumusan masalah. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Teknik pengumpulan bahan dilakukan dengan cara studi pustaka, yaitu mengkaji, membaca buku-buku atau sumber yang relevan dengan penulisan hukum ini. Pendekatan penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan yang akan menggunakan legislasi dan regulasi. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditor atas jaminan tanah yang tidak didaftarkan sebagai hak tanggungan ini kreditor tidak bisa menggunakan jaminan tanah tersebut karena kreditor tidak memegang Sertifikat Hak Tanggungan, perlindungan hukum yang diberikan adalah mengacu pada Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa jaminan yang dipakai adalah seluruh kekayaan debitor baik benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan timbul dikemudian hari. Selanjutnya, penyelesaian sengketa para pihak juga tidak bisa diselesaikan apabila berpacu pada perjanjian hutang piutang, karena pada perjanjian tersebut hanya menyebutkan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat. Namun, pada saat musyawarah mufakat kedua belah pihak tidak mencapai titik temu. Maka penulis berpendapat bahwa penyelesaian dilakukan melalui gugatan wanprestasi.

Kata Kunci: Jaminan Hak Atas Tanah; Perlindungan Hukum; Penyelesaian Sengketa