Abstrak


Kajian Penahanan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Smn)


Oleh :
Wildan Tantowi - E0016443 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian jangka waktu penahanan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi  Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn dengan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknis analisis dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola berpikir deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor untuk selanjutnya menarik kesimpulan atas permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jangka waktu penahanan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kata Kunci : Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Jangka Waktu Penahanan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak