Abstrak


Model Pengelolaan Pertambangan Minyak Bumi Berdasarkan Prinsip Keadilan Sosial (Studi Pemanfaatan Sumur Tua Secara Tradisional di Lapangan Minyak Desa Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro)


Oleh :
Willy Naresta Hanum - E0016445 - Fak. Hukum

Abstrak

Pengelolaan minyak bumi pada sumur tua merupakan pengelolaan minyak bumi yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat daerah penghasil untuk memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Tujuan penulisan hukum ini ialah untuk mengetahui pendasaran pengaturan pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua dan metode pengelolaannya di Lapangan Minyak Desa Wonocolo terhadap prinsip keadilan sosial. Selain itu juga untuk merumuskan model pengelolaan minyak bumi pada sumur tua secara tradisional berdasarkan prinsip keadilan sosial. Metode penelitian yang digunakan ialah adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kasus penambangan minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Minyak Desa Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah bahan hukum dan bahan non-hukum. Hasil penulisan hukum ini menunjukkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2001, PP Nomor 35 Tahun 2004, Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008, dan Perbup Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2017 belum seutuhnya mencerminkan keadilan sosial, sebab materi peraturan perundang-undangan tersebut masih belum mewujudkan pemerataan manfaat dan partisipasi masyarakat. Melalui studi kasus di Lapangan Minyak Desa Wonocolo ditemukan permasalahan berupa illegal mining dikarenakan permasalahan 1) Pengesampingan dan ketidakjelasan kedudukan penambang; 2) Pembagian imbal jasa; 3) Tidak adanya pengawasan atas pengelolaan minyak bumi pada sumur tua. Oleh karena itu perlu dikonstruksikan model pengelolaan minyak bumi pada sumur tua berdasarkan prinsip keadilan sosial, yaitu 1) Memberikan pengakuan kedudukan masyarakat sebagai pengelola faktual sumur tua di dalam Permen ESDM; 2) Mengubah sistem permodalan pengoperasian sumur tua dengan konsep yang diadopsi dari skema ‘Participating Interest 10%; dan 3) Pelibatan seluruh Stakeholder yang terdiri dari Pemerintah daerah, Kontraktor, KUD/ BUMD, dan Kelompok Penambang dalam melakukan pengawasan penambangan sumur tua secara terpadu.

Kata kunci: Pengelolaan Sumur Tua, Keadilan Sosial, Pemerataan Manfaat, Partisipasi Masyarakat