Abstrak


Penggantian Kelamin Bagi Transeksual dan Akibat Hukumnya Terhadap Keabsahan Perkawinan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


Oleh :
Yeni Astutik - E0016451 - Fak. Hukum

Abstrak

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui pengesahan perubahan status hukum  dan prosedur penggantian jenis kelamin di dokumen kependudukan bagi transeksual di Indonesia serta keabsahan perkawinan  bagi transeksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kualitatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa mengenai pengesahan perubahan status hukum transeksual, di Indonesia belum ada aturan khusus penggantian jenis kelamin, namun bagi hakim tidak boleh menolak suatu perkara karena Undang-Undang tidak ada atau tidak jelas. Mengenai prosedur penggantian jenis kelamin di dokumen kependudukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kemudian mengenai keabsahan perkawinan bagi transesksual, dari keenam agama yang diakui pemerintah sebagai agama resmi di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, tidak mensahkan  suatu perkawinan yang dilaksanakan oleh para pihak yang salah satunya seorang transeksual yang telah melalui operasi penggantian kelamin dikarenakan tergolong dalam perilaku homoseksual serta tidak sesuai dengan tujuan perkawinan berdasarkan pandangan beberapa agama.

Kata Kunci : Keabsahan Perkawinan; Penggantian Kelamin; Transeksual.