Abstrak


Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2017 Terkait Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Brahu Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo


Oleh :
Yola Cindytia Sakila - E0016454 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji mengenai peran dan kendala Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa di Desa Brahu Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.
Penelitian hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai produk hukum belum bisa dikatakan efektif dalam pelaksanaannya oleh BPD Brahu, meskipun selama pelaksanaan tugas BPD Brahu dalam rangka menjalankan legislasi, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa sudah terwujud namun belum mencapai tahap yang memuaskan sebagai lembaga penyalur aspirasi mayarakat dan pengayom masyarakat pasalnya peraturan yang telah dibuat belum mencerminkan keikutsertaan aspirasi masyarakat didalamnya. Kendala yang dihadapi dalam pembentukan peraturan desa antara lain kualitas kinerja aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang kurang baik dan masyarakat yang pasif dalam menyatakan aspirasi. Upaya untuk mengatasinya ialah memberikan pelatihan legal drafting pada Badan Permusyawaratan Desa dan menggalakkan sosialilasi mengenai keberadaan Badan Permusyawaratan Desa kepada masyarakat.

Kata Kunci: Peranan, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa