Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dalam Menghadapi Pasar Bebas Asean-China Free Trade Area (Studi di Umkm Desa Pragak, Magetan, Jawa Timur)


Oleh :
Yosephin Yayi Utari - E0016456 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Problematika hukum dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi pasar bebas ACFTA terkait pelaksanaanya. Serta bentuk perlindungan hukum Pemerintah terhadap UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah khususnya di Desa Pragak, Magetan, Jawa Timur.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Jenis data adalah data primer dan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data primer adalah observasi, serta wawancara in-depth interview. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder adalah studi dokumen atau bahan pustaka.
Problematika hukum dan kebijakan pemerintah terkait UMKM dalam menghadapi pasar bebas ACFTA yaitu pertama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha mikro Kecil dan Menengah sebagai peraturan dan kebijakan mengenai UMKM belum mengakomodir penuh dan mengatasi perdagangan bebas Kedua Adanya disharmonisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif  Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan biaya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan hukum pelaku usaha UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah sudah terakomodasi namun belum mencangkup mengenai hal-hal terkait perkembangan dalam menghadapi pasar bebas ACFTA.
Berdasarkan problematika tersebut maka solusi yang dapat dilakukan adalah pertama, perlu mensinkronkan kebijakan terkait prosedur pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Kata Kunci: Pasar Bebas ACFTA; UMKM; Pelaku Usaha; Perlindungan Hukum