Abstrak


Argumentasi Kasasi Terdakwa dan Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi di Luar Dakwaan Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan MA Nomor 784 K/Pid.Sus/2018)


Oleh :
Yunita Savira Budiarti - E0016464 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan, mengenai apakah argumentasi terdakwa mengajukan kasasi berdasarkan judex facti salah menerapkan hukum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara di luar dakwaan penuntut umum sesuai dengan Pasal 256 KUHAP juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum, sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa argumentasi terdakwa yang mengajukan kasasi berdasarkan judex facti salah menerapkan hukumnya sesuai dengan Pasal 253 ayat (1), Mahkamah Agung menyatakan judex facti tidak keliru menerapkan hukum, namun kurang mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan niat terdakwa membeli shabu dengan maksud digunakan sendiri secara bersama-sama. Pertimbangan Mahkamah Agung menerima alasan kasasi terdakwa dan memutus di luar dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena judex facti kurang mempertimbangkan terhadap fakta hukum yang relevan yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan terdakwa termasuk kategori penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri didukung kuat oleh pengakuan terdakwa, yang mengakui bahwa telah membeli shabu dengan maksud dan tujuan untuk dipakai bagi diri sendiri dan dari latar belakangnya terdakwa bukan pertama kali mengkonsumi narkotika serta fakta lainnya yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa membeli, memliki, menguasai, menyimpan sisa shabu yang sudah digunakan sebelum ditangkap.

Kata Kunci : Kasasi Terdakwa, Pertimbangan Hakim, Dakwaan Penuntut Umum.