Abstrak


Mekanisme Yuridis Ganti Kerugian Akibat Pemadaman Listrik Oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari Perspektif Hukum Administrasi Negara


Oleh :
Yusuf Rachmat Arifin - E0016468 - Fak. Hukum

Abstrak

Gagasan penelitian hukum ini berangkat dari minimnya literatur Hukum Administrasi Negara di Indonesia yang mengkaji tentang ganti rugi akibat pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) dalam perspektif hukum adminsitrasi negara. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui sekaligus menganalisis akibat hukum dari pemadaman listrik yang berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum oleh PT. PLN (Persero). Penelitian ini, mempergunakan metode penelitian yuridis- normatif, yang mana lebih mengutamakan pendekatan terhadap norma-norma hukum yang telah ada, data-data yang diperoleh kemudian diolah dan dilakukan analisis secara kualitatif. Dengan kesimpulan bahwa apabila terjadi pemadaman listrik akibat kesalahan dari PT. PLN (Persero), maka PT. PLN (Persero) mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.

Kata Kunci: Ganti rugi, Hukum Administrasi Negara, PT. PLN (Persero)