Abstrak


Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Perkara Pemerasan dan Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor: 724K/Pid.Sus/2018)


Oleh :
Zhazha Purnama Sari - E0016469 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kekeliruan hakim dalam menilai alat bukti Penuntut Umum sebagai alasan kasasi terhadap putusan bebas perkara pemerasan dan pencucian uang serta untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan Putusan Mahkama Agung Nomor 724K/Pid.Sus/2018 yang pada putusan pengadilan Negeri Samarinda terdakwa Dwi Hari Winarno di bebaskan dan dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang ditinjau dari kesesuaiannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, yang memiliki sifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan brasal dari bahan hukum primer dan sekunder.Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan atau library research dengan membaca dan mempelajari serta mengkaji buku, dokumen, peraturan perundang-undangan, serta tulisan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus atau case approach dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang bersifat deduktif.
Penelitian ini membahas mengenai kekeliruan hakim dalam menilai alat bukti sebagai alasan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas dengan kesesuaian peraturan yang terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang mana dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 944/Pid.B/2017/PN Smr Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Dasar itulah yang menjadikan Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi dan di dalam alasan kasasi tersebut juga di jelaskan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah salah menerapkan hukum atau hukum  diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum karena adanya kesalahan penerapan hukum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 944/Pid.B/2017/PN Smr. Hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang dengan dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp. 2.500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 724K/Pid.Sus/2018 telah sesuai dengan Pasal 256 yang di dalamnya berlaku juga ketentuan Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kata Kunci: Kasasi, Penuntut Umum, Kekeliruan Hakim