Abstrak


Pelaksanaan Pengawasan Pemberian Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Buruh Oleh Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta


Oleh :
Zulfa Ainun Rachmawati - E0016470 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendeskripsikan permasalahan yang diteliti penulis, pertama mengenai pelaksanaan pengawasan pemberian upah minimum Kabupaten Sukoharjo oleh Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta. Kedua, upaya yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan terhadap pelanggaran pelaksanaan  upah minimum di Kabupaten Sukoharjo.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan atau studi dokumen (Liberaly Research), yakni teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen serta tulisan-tulisan karya ilmiah maupun jurnal hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini terdapat beberapa data yang dimintakan klarifikasi kepada Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (SATWASKER) Wilayah Surakarta.  Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode silogisme deduktif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pengawasan pemberian upah minimum Kabupaten Sukoharjo dalam rangka perlindungan terhadap buruh oleh pengawas ketenagakerjaan belum efektif, dan upaya yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum yaitu dengan memberikan sanksi berupa Nota Pemeriksaan I jika belum dipenuhi perusahaan maka akan diberikan Nota Pemeriksaan II. Namun jika perusahaan tidak mau memenuhi maka kasus tersebut akan berlanjut sampai ke pengadilan. Hasil dari penelitian ini, sebagian besar perusahaan yang melakukan pelanggaran sanksi yang diberikan hanya sampai pada tahap pemberian Nota Pemeriksaan II dan sebagian kecil ada yang sampai pada tahap pengadilan.


Kata kunci : Pelaksanaan Pengawasan, Upah Minimum, Perlindungan terhadap Buruh.