Abstrak


Analisis Pengaturan Tentang Pemberhentian Antar Waktu Partai Politik Terhadap Status Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Sistem Kedaulatan Rakyat


Oleh :
Indirwan - E0016471 - Fak. Hukum

Abstrak

Penulisan hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan terkait pelaksanaan hak recall partai politik terhadap status keanggotaan DPR yang telah ada selama ini dan korelasi antara hak recall partai politik terhadap keanggotaan DPR dengan sistem kedaulatan rakyat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan, pendekatan hsitoris, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum adalah menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang terdapat dalam tinjauan pustaka.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak recall selama ini baik rentan tahun 1966 sampai dengan tahun 2003 maupun hukum positif yang berlaku saat ini sudah sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang, hanya saja menimbulkan permasalahan dalam salah satu alasan pemberhentian antar waktu yaitu yang didasarkan pada pelanggaran AD/ART partai. Korelasi antara hak recall partai politik terhadap status keanggotaan DPR dengan sistem kedaulatan rakyat ialah tidak sejalan dengan sistem pemilu dengan kedudukan partai politik di lembaga perwakilan, kemudian aturan recall yang didasarkan pada pelanggaran AD/ART tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat.

Kata Kunci: Anggota DPR, Kedaulatan Rakyat, Partai Politik, Pemberhentian antar Waktu