Abstrak


Kajian Atas Kewenangan Hakim Praperadilan dalam Menetapkan Tersangka (Studi Putusan Nomor:24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel)


Oleh :
Rizki Adelia - E0016376 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan hakim praperadilan dalam Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel yang menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century ditinjau dari kesesuaiannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan yang terkait serta konsekuensi yuridis terhadap penetapan tersangka baru oleh hakim praperadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil simpulan bahwa, Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century telah melampaui kewenangan hakim praperadilan apabila ditinjau menurut hukum positif yang diatur secara limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dalam putusan praperadilan tersebut telah terjadi perluasan objek praperadilan yang sangat fundamental. Dengan demikian, konsekuensi yuridis terhadap penetapan tersangka baru dalam Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel adalah tidak dapat dilaksanakan seketika dan sepenuhnya serta tidak bisa diajukan upaya hukum apapun.

Kata Kunci: Kewenangan Hakim, Praperadilan, Penetapan Tersangka.