Abstrak


Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam asuransi syariah (studi di pt asuransi takaful kantor cabang perwakilan Surakarta)


Oleh :
Siti Affenti - E0005287 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peraturan yang memuat mengenai perlindungan hukum nasabah asuransi syariah serta bagaimana perlindungan hukum nasabah asuransi syariah di PT Asuransi Takaful Kantor Cabang Perwakilan Surakarta. Penulisan Hukum (Skripsi) ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal/normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer yang diperoleh dari PT Asuransi Takaful Kantor Cabang Perwakilan Surakarta, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penulisan hukum ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis adalah teknik silogisme interpretasi yang dilakukan dengan kualitatif, berupa teknik yang digunakan dengan cara menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi lalu menjabarkannya secara deskriptif. Berdasarkan penulisan hukum ini diperoleh kesimpulan bahwa landasan asuransi syariah yang menjadi sumber dari pengaturan perlindungan hukum terhadap nasabah terdiri dari dua macam, yaitu landasan dasar syariah berupa Al-Qur’an, Sunnah Nabi, Piagam Madinah, praktik sahabat, ijma, syar’u man qablana serta istihsan, dan landasan hukum berupa Undang-Undang, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan serta Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia yang mengatur mengenai asuransi syariah. Perlindungan hukum yang diberikan PT Asuransi Takaful Kantor Cabang Perwakilan Surakarta terhadap nasabahnya berupa produk dan layanan yang bebas dari unsur gharar, maisir, dan riba, unsur perlindungan hukum terhadap nasabah dalam asuransi syariah yang terkandung di dalam syarat pengajuan asuransi, polis asuransi syariah, dan syarat-syarat pengajuan klaim asuransi, serta cara-cara penyelesaian sengketa menurut hukum Islam, sehingga nasabah tidak hanya merasa terlindungi secara duniawi, namun juga secara ukhrawi. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah, Asuransi Syariah