Abstrak


Upaya Peninjauan Kembali Terpidana Berdasarkan Kekeliruan Atau Kekhilafan Hakim Yang Nyata Dalam Mengadili Perkara Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor: 95 Pk/ Pid/ 2016)


Oleh :
Reynald Belfast Alexander - E0013335 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengkaji upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana berdasarkan kekeliruan atau kekhilafan hakim  dalam mengadili perkara pemalsuan surat telah sesuai dengan Pasal 263 KUHAP dan mengkaji kesesuaian Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan upaya peninjauan kembali dan memutus Terpidana lepas dari segala tuntutan hukum telah sesuai dengan Pasal 266 KUHAP. 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kasus. Bahan hukum diolah menggunakan metode silogisme deduktif. 

Hakim telah khilaf dan keliru secara nyata menyatakan bahwa Pemohon terbukti menggunakan surat palsu sebagaimana didakwakan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP sebab surat palsu yang didakwakan didasarkan pada persangkaan dan dugaan saksi-saksi, serta bukti surat palsu tersebut hanya berupa fotokopi, sehingga Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan upaya peninjauan kembali dan memutus terpidana lepas dari segala tuntutan hukum telah sesuai dengan Pasal 266 KUHAP.