Abstrak


Problematika Hukum Arbitrase Online Menurut Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa


Oleh :
Ilham Bagaskara Aji - E0014198 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama,
kedudukan hukum Arbitrase Online menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, problem hukum apabila
arbitrase online dilaksanakan di Indonesia.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis
data dan sumber bahan penelitian meliputi bahan hukum primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui
Cyber media, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase online sebenarnya sudah
dapat di laksanakan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana diubah dengan UndangUndang

Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik pemerintah
telah memberikan sarana dan landasan untuk melaksanakan arbitrase online.
Arbitrase online memiliki kelebihan dalam kecepatan dan efisiensi waktu
penyelesaian sengketa. Akan tetapi arbitrase online juga memiliki beberapa
kekurangan seperti bagaimana pendaftaran putusan di pengadilan, kehadiran para
saksi dalam persidangan, pembajakan dan peretasan, dan sarana elektronik yang
kurang merata.