Abstrak


Perbandingan perlindungan hukum terhadap isteri dari kekerasan suami dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukum islam


Oleh :
Heny Ebtasari - E0003188 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan perlindungan hukum terhadap isteri dari kekerasan suami yang diatur dalam Undang-undang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Hukum Islam Penelitian ini termasuk dalam lingkup penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data pustaka. Dari data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara content analysis (analisis isi) terhadap peraturan tersebut. Hasil penelitian dari segi materi kedua peraturan yaitu dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Hukum Islam yang sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan hadist, ada beberapa perbedaan yang bisa menjadi evalusi bagi peraturan yang berlaku yaitu dalam hal ganti rugi terhadap korban kekerasan, menurut Hukum Islam ganti rugi itu diberikan oleh pelaku kepada korban bukan kepada negara, sedangkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tidak demikian, padahal korban membutuhkan jaminan hidup yang konkrit, disamping itu Undang-undang ini masih terlihat bias gender, yang dapat dicermati dalam beberapa pasal didalamnya, sebagai contoh pasal 1 tentang definisi kekerasan, dan pasal 3 dalam asas penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Padahal kekerasan itu dapat dilakukan oleh siapa saja dan obyekpun bisa laki-laki maupun perempuan, Undang-undang yang dibuat harusnya memuat ketentuan-ketentuan yang bijaksana dan adil untuk diterapkan, sehingga dalam permasalahan ini tidak akan membuat jurang antara satu dengan yang lain (laki-laki dan perempuan). Konsep Hukum Islam memberikan sebuah aturan yang adil dan komprehensif bagi permasalahan yang ada, Terutama konflik internal rumah tangga (suami-isteri). Sehingga akan dapat menjadi wacana yang signifikan bagi perbaikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya penyempurnaan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga dapat mengefektifkan pelaksanaannya, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai wacana dan bahan rujukan dalam amandemen Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga demi terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis, adil dan sejahtera jauh dari tindak kekerasan.