Abstrak


Konflik Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Desa Palihan Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo (Dalam Perspektif Planetary Urbanization, Teori Produksi Ruang, dan Hak Atas Kota)


Oleh :
Emilia Naura - K5415021 - Fak. KIP

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah : (1) Menganalisis bagaimana pembangunan bandara NYIA berpengaruh terhadap laju urbanisasi dalam bentuk extended urbanization dari perspektif planetary urbanization?  (2) Memahami konflik yang terjadi pada pembangunan bandara NYIA antara warga sebagai bagian dari Lived Space dan pemerintah dan Angkasa Pura II sebagai bagian dari Conceived Space berdasarkan teori Produksi Ruang (3) Mengetahui bentuk-bentuk upaya yang dilakukan oleh masyarakat khususnya Wahana Tri Tunggal (WTT) untuk mempertahankan  maupun mendapatkan keadilan terkait hak-hak warga Desa Palihan dan hak atas ruang berdasarkan sudut pandang teori Hak Atas Kota. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kasus dan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengambilan data dengan wawancara mendalam, analisis dokumen, dan observasi.
Hasil dari penelitian ini adalah : (1) Adanya pembangunan NYIA beserta aerocity-nya menjadi gambaran  bagaimana pergerakan aliran komoditas, pekerja, dan kapital menjadi media utama untuk “menghidupkan dan menjaga” keterhubungan antara kawasan urban dan non-urban di seluruh dunia melalui sebuah proses urbanisasi yang dalam hal ini bandara NYIA sebagai penghubung wilayah urban dan non-urban, menghilangkan batasan antara kawasan urban, non-urban, dan rural. (2) Bahwa penguasa dan pemodal dengan memiliki sumber daya berusaha untuk memproduksi ruang baru untuk memperluas arus modal mereka. Maka dipersepsikan bahwa pemanfaatan ruang versi mereka lah yang paling tepat dan paling memberikan kemajuan untuk masyarakat. Konflik muncul akibat pembebasan lahan untuk bandara seluas 564 hektar yang berdampak pada lebih dari 10.000 penduduk. Konflik ini membuat ribuan warga harus meninggalkan rumah dan lahannya tempat mereka berkehidupan. (3) Dalam pendekatan Hak Atas Kota, telah terjadi pelanggaran hak-hak asasi masyarakat sipil dalam mengakses ruang hidup/kota mereka. Mulai dari hak untuk memilih, hak untuk tinggal, hak atas papan, hak atas didengarkan aspirasinya, hak atas keamanan, hak berserikat, dan sebagainya.


Kata Kunci : Urbanisasi Planet, Produksi Ruang, Hak Atas Kota, Konflik, NYIA