Abstrak


Tinjauan yuridis terhadap transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia


Oleh :
Ratna Suryani - E0003274 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terkait, serta untuk mengetahui langkah-langkah hukum atau upaya penyelesaian sengketa yang diambil jika terjadi permasalahan hukum dalam transaksi perbankan melalui internet banking. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian terhadap sistematik hukum. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data yang digunakan adalah analisis isi, yang kemudian data disajikan secara deskriptif. Transaksi perbankan melalui internet banking belum diatur secara khusus dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pengaturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia yang ada saat ini belum dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terkait. Upaya perlindungan hukum telah dilakukan oleh pemerintah, namun substansi-substansi dari peraturan-peraturan yang ada belum menunjukkan adanya upaya perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak. Hal ini diakibatkan instrumen perlindungan hukum yang ada dalam ketentuan hukum tersebut masih kurang dan belum mencerminkan suatu perlindungan hukum yang komprehensif, di mana perlindungan hukum masih bersifat parsial yang terletak di berbagai macam perundang-undangan. Peraturan yang ada juga belum mencerminkan asas keseimbangan, di mana idealnya pembentukan aturan tersebut harus mencerminkan hak dan kewajiban yang seimbang di antara para pihak yang terkait. Sengketa yang terjadi antara para pihak jika terjadi permasalahan hukum dalam transaksi perbankan melalui internet banking dapat diselesaikan dengan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, apakah penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (nonlitigasi). Perjanjian yang telah disepakati bersama merupakan undang-undang bagi yang membuatnya, sehingga yang dijadikan dasar hukum dalam upaya penyelesaian sengketa adalah kehendak bebas yang teratur dari para pihak, dan cara penyelesaian sengketa yang ditempuh sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya.