Abstrak


Kontrak perdagangan melalui internet(electronic commerce) ditinjau dari hukum perjanjian


Oleh :
Wahyu Hanggoro Suseno - E0003327 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum kontrak dalam perdagangan melalui internet (e-commerce) ditinjau dari hukum perjanjian, serta untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat pelaksanaan e-commerce sehigga dapat ditemukan solusi atas pemasalahan dalam kontrak e-commerce. Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data sekunder yaitu, literatur, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip, dan internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan analisis non statistik. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa kontrak dalam perdagangan melalui internet (e-commerce) telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal, meskipun pemenuhan terhadap unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan untuk mengadakan suatu perikatan tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam e-commerce tetap sah dan mengikat serta menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak tidak mempermasalahkannya. Hal ini dikarena syarat kecakapan untuk mengadakan perikatan termasuk dalam syarat subyektif yang berarti meskipun syarat kecakapan tidak terpenuhi, kontrak dalam e-commerce yang dibuat dan disepakati oleh para pihak tetap sah, namun berakibat terhadap kontrak tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak. Selain itu kontrak dalam e-commerce telah memenuhi asas-asas perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Serta adanya faktor pendorong serta penghambat pelaksanaan perdagangan melalui internet dan juga solusi atas permasalahan yang muncul dalam kontrak perdagangan melalui internet (e-commerce). Solusi atas permasalahan yang muncul dari kontrak dalam e-commerce seperti keaslian, keabsahan, kerahasiaan data dapat diatasi dengan penggunaan kriptografi, digital signature (tanda tangan digital). Selain itu masalah yurisdiksi pilihan hukum dapat diatasi dengan penggunaan The Most Characteristic Connection yang berarti bahwa hukum yang digunakan adalah hukum pemberi prestsi terbanyak.