Abstrak


Analisis Terhadap Unilateral Proclamation Amerika Serikat Atas Status Kota Yerusalem Berdasarkan Hukum Internasional


Oleh :
Radid Nugroho Dewantoro - E0015329 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk dugaan 
pelanggaran hukum yang muncul atas unilateral proclamation yang dilakukan
Amerika Serikat dengan mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan
memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem, serta sanksi-sanksi yang
semestinya diterapkan kepada Amerika Serikat atas pelanggarannya terhadap
hukum internasional. 

Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat preskriptif
dalam rangka mengidentifikasi aturan-aturan dalam hukum internasional yang
dilanggar oleh Amerika Serikat atas unilateral proclamationnya yang mengakui
Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv
ke Yerusalem dan sanksi yang semestinya diterapkan terhadap Amerika Serikat
atas pelanggarannya. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder meliputi
sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakaan dan menggunakan teknik analisis data
metode deduktif.

Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa dengan tindakan unilateral
proclamation Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional. Amerika
Serikat melanggar diantaranya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 478
Tahun 1980, Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 Tahun 1947, Good Faith
Principle, Pacta Sunt Servanda, dan hukum kebiasaan internasional mengenai
Penempatan Kedutaan Besar. Dewan Keamanan PBB selaku otoritas yang
mempunyai kewenangan seharusnya memberikan sanksi kepada Amerika Serikat
atas tindakannya tersebut. Alternatif sanksi dapat berupa sanksi ekonomi,
diplomatik, individu, olahraga, maupun penangguhan hak-hak sebagai anggota
PBB.