Abstrak


Perumusan locus dan tempus delicti surat dakwaan oleh penuntut umum dalam perkara kejahatan penyalahgunaan kartu kredit /credit card fraud (studi kasus di Kejaksaan Negeri Surakarta)


Oleh :
Andriani Aristha Fiantono - E0004004 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perumusan locus dan tempus delicti surat dakwaan oleh penuntut umum dalam perkara kejahatan penyalahgunaan kartu kredit / credit card fraud serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam perumusannya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data primer dikumpulkan dengan tehnik wawancara terstruktur (interview guide). Wawancara dilakukan secara mendalam (in depht interviewing). Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan teknik mencatat dokumen. Tehnik analisis yang digunakan bersifat kualitatif interaktif. Sifat dasar analisis ini bersifat induktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus kearah hal-hal yang bersifat umum. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa dalam penentuan locus dan tempus delicti dari suatu kejahatan, dalam hal kejahatan penyalagunaan kartu kredit dengan memalsukan kartu kredit yaitu dengan menggunakan tolok ukur tempat dan waktu saat kejahatan penyalahgunaan kartu kredit itu dilakukan dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Kendala yang dihadapi oleh kejaksaan dalam menentukan Locus dan Tempus Delicti kejahatan mayantara (cyber crime) adalah pertama, masih kuranganya jumlah aparat yang paham mengenai teknologi onformasi dan tidak adanya peraturan tentang kejahatan mayantara (cyber crime). Kedua, adanya perbedaan karakteristik antara kejahatan mayantara (cyber crime) dengan kejahatan konvensional. Ketiga, belum adanya komputer forensik di Indonesia yang digunakan untuk melacak keberadaan tempat dan waktu dari kejahatan mayantara (cyber crime). Hal tersebut merupakan kendala tersendiri dalam merumuskan locus dan tempus delicti kejahatan.