Abstrak


Pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sistimatik melalui land management and policy development program (lmpdp) di kecamatan Sambi kabupaten Boyolali


Oleh :
Yusri - E1104085 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui kesesuaian pelaksanaan Land Management and Policy Development Program (LMPDP) di Kecamtan Sambi Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah dengan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam bidang Kelengkapan berkas yang dibutuhkan, Jangka waktu pelaksanaan sampai terbitnya sertipikat dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat serta untuk mengetahui Kendala-kendala yang dihadapi didalam pelaksanaan LMPDP tersebut dan upaya-upaya penyelesaian yang dilakukan demi kelancaran pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode diskritif. Jenis data yang diperoleh adalah data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari informan/sumber data melalui wawancara dan dokumentasidan data Sekunder yaitu data yang diperoleh dengan mempelajari dan mengamati data yang berkaitan dengan pelaksanaan LMPDP di Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisa secara Deskritif dengan pendekatan kualitatif dengan cara mencari perbedaan antara prosedur pelaksanaan LMPDP di Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah dengan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 nuntuk dianalisis, diberikan penilaian dan ditarik suatu kesimpulan. Pelaksanaan LMPDP di Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada tahun anggaran 2007 dengan jumlah permohonan 5000 bidang tanah. Pelaksanaan LMPDP di Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah ada hal-hal yang penulis ingin mengetahui dan mengkaji mengenai beberapa hal apakah sudah sesuai dengan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 atau belum yaitu mengenai kelengkapan berkas yang dibutuhkan, jangka waktu yang dibutuhkan sampai terbitnya sertipikat serta biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk satu bidang tanah yang disertipikatkan, dan yang pasti ada kendala-kendala yang temui dalam pelaksanaan LMPDP di Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah tersebut yang meliputi : kendala intern/kendala dari dalam yaitu kurangnya waktu dan jumlah tenagapelaksana LMPDP, diupayakan dengan memaksimalkan tenaga yang ada dengan cara membagi tenaga teknis dan yuridis menjadi beberapa kelompok sesuai dengan wilayah kerja masing-masing menurut banyak bidang yang akan dikerjakan, untuk Kecamatan Sambi terdapat 10 (sepuluh) desa yang menjadi lokasi LMPDP dan setiap desa mendapat jatah bidang tanah yang disertipikatkan 500 bidang, dan untuk tim Satgas Yuridis di bagi menjadi 5 (lima ) kelompok dan setiap selompok mendapat jatah 2 (dua) desa dengan jumlah 1000 bidang tanah yang akan disertipikatkan, sedangkan untuk satgas Teknis diserahkan kepada pihak Surveyor berlisensi (diluar BPN). Kendala ekstern/kendala dari luar yaitu pengisian berkas yang dibutuhkan kurang lengkap, persyaratan administrasi kurang lengkap, kediaman pemohon yang tidak berada di lokasi desa tersebut, kesiapan perangkat desa dan masyarakat yang kurang memahani kebutuhan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam proses sertipikat, serta pengukuran/satgas teknis yang diserahkan kepada pihak surveyor berlisensi, dimana dalam pengukuran masih banyak patok-patok yang belum terpasang pada bidang tanah yang di mohon dan tidak disaksikan oleh pihak-pihak bersebelahan sehingga asas kontradiktur delimitasi tidak dapat terpenuhi dan akan memungkinkan terjadinya masalah/sengketa dikemudian hari.