Abstrak


Pelaksanaan kebijakan peralihan status kepegawaian pegawai negeri sipil pusat menjadi pegawai negeri sipil daerah (studi kasus di pemerintah kabupaten Boyolali)


Oleh :
Aji Rahmadi - E0004076 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan peralihan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, disertai dengan akibat yang timbul, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peralihan status kepegawaian, dan solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data dalam penelitian ini, meliputi : data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penulisan ini. Sedangkan, data sekunder digunakan sebagai pendukung dari data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Dalam pengumpulan data dengan menggunakan cara studi lapangan, penulis melakukan wawancara (interview) dengan Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Boyolali, yang merupakan pihak yang berkompeten dalam penulisan hukum ini. Karena kekurangan data maka, penulis juga melakukan wawancara dengan Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta mengenai dasar hukum peralihan status kepegawaian. Teknik analisa data penulis menggunakan metode dari H.B Sutopo yaitu dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model yaitu komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan data, kemudian setelah data terkumpul maka tiga komponen tersebut berinteraksi dan apabila kesimpulan dirasakan kurang maka perlu ada verifikasi dan penelitian kembali mengumpulkan data lapangan. Peraturan yang dipergunakan dalam peralihan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 160 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengalihan Jenis Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Peraturan ini mengatur antara lain mengenai status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Prosedur peralihan Pegawai Negeri Sipil Pusat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah.