Abstrak
Studi tentang pelaksanaan eksepsi oleh penasihat hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana korupsi di pengadilan negeri Sukoharjo
Oleh :
Retno Dwi Artanti - E1104185 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah pelaksanaan eksepsi oleh Penasihat Hukum atau Terdakwa dalam proses perkara pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan bagaimanakah tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sukoharjo serta bentuk putusan sela oleh Penasihat Hukum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pengetahuan serta pemikiran yang bermanfaat di bidang ilmu hukum, khususnya Hukum Acara Pidana yang membutuhkan atau menginginkan untuk mengetahui tentang pelaksanaan eksepsi oleh penasihat hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dasar penelitian yang dilakukan ini adalah Penelitian hukum sosiologis atau Empiris dengan mengambil lokasi di pengadilan Negeri Sukoharjo. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung melalui bahan-bahan dokumen ,laporan,arsip,literatur,peraturan undang-undang dan lain sebagainya yang berhubungan dengan obyek penelitian.Selain itu juga menggunakan data primer yaitu data yang berupa fakta secara langsung dari sumber data untuk tujuan penelitian sehingga diharapkan penulis memperoleh hasil yang sebenarnya dari obyek yang diteliti.Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan.Teknik analisis datanya adalah teknik analisis data kualitatif dengan metode interaktif.
Hasil Penelitian yaitu diawali dengan pelaksanaan ekspesi oleh penasihat hukum atau terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sukoharjo beserta pembahasan yang memuat syarat-syarat pelaksanaan eksepsi itu sendiri, Tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum atau terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sukoharjo beserta pembahasannya yaitu memuat sikap Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tanggapan terhadap eksepsi oleh Penasihat hukum atau terdakwa dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Sukoharjo , serta bentuk Putusan Sela terhadap Eksepsi Penasihat Hukum berserta pembahasannya yaitu meliputi wewenang hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Eksepsi dari Penasihat hukum dan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi.