Abstrak


Pelaksanaan surat keputusan walikota nomor 450/20/1/2007 tahun 2007 tentang pembentukan forum kerukunan umat beragama (fkub) dan dewan penasehat fkub di kota Surakarta


Oleh :
Putri Kartika Sari - E1103125 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian dalam rangka Penulisan Hukum ini memiliki tujuan : Untuk mengetahui kebijakan Kepala Daerah Kota Surakarta dalam upaya pemberdayaan kerukunan umat beragama melalui SK. Walikota Nomor 450/20.1.2007 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat FKUB Di Kota Surakarta dan untuk mengetahui hambatan sserta upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer, dan jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah interview dan studi kepustakaan. Dalam analisis data digunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut kebijakan Kepala Daerah Kota Surakarta dalam pelaksanaan pemberdayaan kerukunan umat beragama masalah pendirian rumah ibadat, kebijakan pemberian izin sementara dalam pemanfaatan gedung untuk rumah ibadat, kebijakan dalam penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadat, kebijakan dalam pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama, dan kebijakan pembiayaan pengawasan dan pelaporan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama di Surakarat, dalam pelaksanaan pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surakarta dirasakan masih banyak terdapat berbagai kekurangan yang akan dapat menghambat pelaksanaan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kota Surakarta. Dalam pelaksanaan SK. Walikota Nomor 450/20.1.2007 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat FKUB Di Kota Surakarta masih terdapat berbagai hambatan baik yang bersifat nyata, substansial maupun struktural, mengingat masih terdapat banyaknya kelemahan dalam dasar pelaksanaan SK. Walikota Nomor 450/20.1.2007 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat FKUB Di Kota Surakarta. Dalam mengatasi hambatan tersebut diperlukan keterbukaan dan pandangan yang luas terhadap masing-masing kelompok agama, perlu lebih selektif terhadap isu-isu yang sering muncul di masyarakat dan kita perlu menyikapinya dengan bijaksana, diperlukan adanya peraturan khusus yang mengatur tentang pemberitaan pers agar lebih selektif terhadap berita-berita yang menyangkut permasalahan kelompok agama, perlunya upaya keadilan pemerintah terhadap penegakan hukum di masyarakat, Perlunya peningkatakan komunikasi antar tokoh / pemuka agama, selain itu juga diperlukan landasan dalam substansial peraturan sebagai dasar pelaksanaan SK. Walikota Nomor 450/20.1.2007 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat FKUB Di Kota Surakarta.