Abstrak
Pelaksanaan pemungutan retribusi alat pemadam api ringan oleh kantor pemadam kebakaran kota Surakarta berdasarkan peraturan daerah nomor 12 tahun 2002 tentang pencegahan bahaya kebakaran
Oleh :
Dian Endah Puspitasari - E0004133 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penulisan Hukum mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan pemungutan retribusi alat pemadam api ringan oleh Kantor Pemadam Kebakaran Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemungutan retribusi alat pemadam api ringan tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Kantor Pemadam Kebakaran Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan dengan cara wawancara secara berfokus dan studi kepustakaan baik dari buku-buku, data arsip, dokumen maupun peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan retribusi alat pemadam api ringan.Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif dengan menggunakan model analisa interaktif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi alat pemadam api ringan yang dilakukan oleh petugas penarik retribusi tidak didasarkan pada jurnal pelaksana dan jurnal teknis melainkan hanya berdasarkan perintah dari pejabat yang diatasnya dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran. Pelaksanaan pemungutan retribusi alat pemadam api ringan secara prosedural telah dijalankan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran yang berarti pelaksanaan pemungutannya telah memberikan kepastian hukum dan pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut telah memberikan unsur kemanfaatan karena hasil dari pemungutan retribusi akan digunakan untuk pembangunan daerah meliputi pembanguan fasilitas sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan melakukan kegiatan untuk kepentingan umum, tetapi dalam pemungutan retribusi terhadap alat pemadam api ringan belum dapat memberikan keadilan terhadap wajib retribusi karena wajib retribusi tidak mendapatkan jasa yang berupa pelayanan jasa pengujian dan atau pemeriksaan terhadap alat pemadam api ringan yang seharusnya didapatkan oleh wajib retribusi. Dalam melaksanakan pemungutan retribusi tersebut, petugas penarik retribusi juga kurang memperhatikan aspek ketertiban terhadap wajib retribusi yang lalai dalam melakukan kewajibannya yaitu membayar retribusi. Pelaksanaan pemungutan retribusi alat pemadam api ringan tidak terlepas dari faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan pemungutan maupun faktor-faktor yang menjadi hambatan pelaksanaan pemungutan. Faktor-faktor pendukung pelaksanaan pemungutan retribusi alat pemadam api ringan meliputi adanya ketentuan mengenai pelaksanaan pemungutan retribusi yang sederhana dan tidak rumit, adanya kemudahan bagi wajib retribusi dalam melakukan pembayaran retribusi, adanya kesadaran hukum masyarakat yang tinggi dalam melakukan pencegahan bahaya kebakaran dan adanya keaktifan petugas penarik retribusi untuk selalu melakukan sosialisasi, serta pembayaran retribusi yang dapat dijangkau oleh wajib retribusi. Sedangkan faktor-faktor yang menjadi hambatan pemungutan retribusi adalah masih terdapat masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum rendah, adanya ketidakadilan dalam melakukan pemungutan retribusi alat pemadam api ringan, dan adanya penegakan hukum tidak dilakukan terhadap wajib retribusi yang lalai terhadap pembayaran retribusi.