Abstrak
Tinjauan yuridis pelaksanaan remote trading system di bursa efek Jakarta berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
Oleh :
Bunga Wahyuni - E0003117 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan remote trading system di Bursa Efek Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, hambatan apa yang ada dalam pelaksanaan Remote Trading System dan upaya-upaya untuk mengatasi hambatan tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan mengambil lokasi penelitian di PT. Bursa Efek Jakarta yang beralamat di Gedung Bursa Efek Jakarta lt.4 Tower 1, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan. Data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penulisan hukum ini adalah data primer dengan cara observasi dan wawancara, serta data sekunder dengan cara studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa pelaksanaan Remote Trading System di Bursa Efek Jakarta dibuat untuk dapat mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Remote trading system dibuat untuk meminimalisir pelanggaran yang sering terjadi pada sistem perdagangan secara manual. Dengan Remote Trading System ini perdagangan efek menjadi lebih efisien dibanding dengan perdagangan manual. Perlindungan hukum para pelaku pasar modal diatur dalam Peraturan Bursa Efek Jakarta dan Undang-Undang tentang Pasar Modal. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Remote Trading System ini adalah berupa hambatan secara teknis yakni kegagalan transaksi disebabkan primary fix engine crash, kegagalan transaksi disebabkan backup fix engine crash, kegagalan transaksi disebabkan JONEC machine crash, kegagalan transaksi disebabkan database crash, dan kegagalan transaksi disebabkan force majeure serta hambatan wanprestasi, yakni tidak dipenuhinya kewajiban dalam proses penyelesaian transaksi. Solusinya adalah Bursa Efek menyediakan dua mesin yakni primary fix engine dan back up engine yang dioperasikan secara paralel pada saat perdagangan efek untuk menjamin kelancaran perdagangan, serta Bursa Efek Indonesia akan memberikan sanksi yang tegas pada pihak yang melakukan wanprestasi,untuk menjamin kembali lancarnya perdagangan.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah memberikan sumbangan bagi pengetahuan hukum perdata khususnya perdagangan dalam pasar modal, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat memberi masukkan dan tambahan pengetahuan bagi para pihak yang terkait dan untuk penelitian lebih lanjut.