;

Abstrak


Reformulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Ngawi


Oleh :
Changgih Swantaka Yoganendi - S311608003 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyebap Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan(PBB-P2) tidak maksimal menjadi stimulus Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Ngawi, serta Menganalisis dan mendesain regulasi ideal PBB-P2 sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Ngawi..
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif,.
Jenis data yaitu primer dan sekunder. Data primer yaitu data diperoleh dari studi lapangan melalui wawancara dengan pihak Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dengan mempelajari bahan- bahan pustaka yang berupa peraturan perundang – undangan dan literatur lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan, dilakukan analisis secara kualitatif.
Hasil dari pembahasan yaitu : Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum maksimal dapat menjadi stimulus Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Ngawi dikarenakan besaran tarif PBB di kabupaten Ngawi terlalu kecil, terjadi tawar menawar dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak antara Wajip Pajak akibat kekaburan hukum karena tidak ada aturan yang tegas dalam menentukan NJOP sehingga berpeluang menimbulkan tawar menawar, serta kesadaran hukum Wajib Pajak yang kurang. Kedua, Reformulasi Peratuan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan(PBB-P2) yang ideal agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Ngawi adalah denngan merubah pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan pengenaan tarif pajak progresif pada sistem Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ngawi. Untuk menghindari tawar menawar antara Wajib Pajak dan Petugas Pajak, perlu dibuat Surat Keputusan Klasifikasi Nilai Pasar Wajar Objek Pajak yang selalu ter-update baik per- semester atau per-tahunnya, memberikan jalan bagi Pemerintah Daerah atau dalam hal ini Badan Keuangan Daerah untuk dapat mengkoreksi transaksi jual-beli sehingga NJOP terupdate, dan pemberian sanksi yang tegas kepada pelanggaran PBB-P2.


Kata Kunci : Reformulasi, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pendapatan Asli Daerah