;

Abstrak


Langkah Hukum PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo Dalam Meminta Pertanggungjawaban Kantor Jasa Penilai Publik Atas Penurunan Nilai Agunan Kredit


Oleh :
Heri Siswanto - S321802003 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan bentuk pertanggungjawaban hukum Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap hasil penilaian agunan kredit yang telah dikeluarkan dan merumuskan langkah hukum PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo dalam meminta pertanggungjawaban KJPP atas penurunan nilai agunan kredit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum non-doktrinal atau empriris yang bersifat deskriptif, menggunakan dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Data-data tersebut diperoleh dengan melakukan wawancara dan studi dokumen, kemudian dianalisa dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hubungan hukum antara KJPP dengan PT. Bank Bukopin, Tbk berdasarkan pada perjanjian kerjasama yang salah satunya tertuang dalam PKS No. PKS.284Q/DIR- DLIK/VII/2018 tentang perjanjian kerjasama antara PT. Bank Bukopin, Tbk dengan KJPP Rizki Djunaedi dan Rekan dalam hal pemanfaatan jasa penilai. Bentuk Pertanggungjawaban KJPP apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam melakukan penilaian adalah memberikan ganti rugi terhadap asset yang dinilai dengan cara membeli asset tersebut sebesar maksimum 70?ri hasil penilaian yang dikeluarkan (nilai likuidasi). Langkah hukum yang dilakukan Bank Bukopin Cabang Solo dalam meminta pertanggungjawaban KJPP atas penurunan nilai agunan kredit dapat dilakukan dengan cara: melakukan mediasi/musyawarah mufakat, gugatan perdata, laporan pidana dan laporan administrasi kepada Dewan Penilai MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia). Perlu dilakukan review dan perbaikan terhadap isi Perjanjian Kerjasama PT. Bank Bukopin, Tbk dengan KJPP khususnya terkait dengan pasal hak dan kewajiban serta bentuk pertanggungjawaban para pihak yang harus dirumuskan lebih komprehensif dan tertulis dengan jelas/nyata dalam isi PKS. Bank Bukopin Cabang Solo dapat mensyaratkan adanya agunan tambahan kepada calon debitur berupa personal guarantee guna menghindari risiko terjadinya penurunan nilai agunan kredit.

Kata Kunci: Agunan, Bank, Penilai, Pertanggungjawaban.