Abstrak


Tinjauan pelaksanaan pemeriksaan saksi perkara pidana pada proses persidangan di pengadilan negeri Karanganyar


Oleh :
Dewi Handayani Legowo - E1104120 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji permasalahan mengenai pelaksanaan pemeriksaan saksi perkara pidana pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, apakah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar itu pelaksanaan saksinya sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP, serta pertimbangan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi di Penngadilan Negeri Karanganyar. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang diteliti. Selain berasal dari buku-buku, hasil laporan dan dokumen hukum. Tekhnik pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka dengan tekhnik analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan memberikan kesimpulan bahwa di Pengadilan Negeri Karanganyar itu pelaksanaan pemeriksaan saksi pada intinya adalah sama dengan yang datur dalam Pasal 160 KUHAP. Meskipun pada dasarnya adalah sama tetapi ada yang membedakan dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi antara yang di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan yang ada dalam Pasal 160 KUHAP yaitu dalam hal pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karanganyar dilakukan secara bersamaan. Walaupun di Pengadilan Negeri Karanganyar itu pelaksanaan pemeriksaan saksinya terjadi perbedaan dengan yang ada di Pasal 160 KUHAP, tetapi hal tersebut ada alasan terjadinya penyimpangan. Pertimbangan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaaan saksi adalah adanya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, keterangan yang dihadirkan dalam persidangan sama, menganut sistem pembuktian terbalik serta efektif dan efisiensi waktu. Pelaksanaan pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara bersamaan asalka ada persetujuan dari penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum bukan keputusan sepihak dari hakim ketua sidang itu sendiri. Dan jika saksi yang dihadirkan itu banyak serta keterangan yang diberikan itu sama dan saling bersesuaian.