;

Abstrak


Pengaruh Rasionalisasi Tarif Tol, Penyederhanaan Golongan Kendaraan, dan Pemberian Kompensasi Terhadap Kelayakan Investasi Jalan Tol Studi Kasus: Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi


Oleh :
Ribut Hermawan - S411708024 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Kebijakan pemerintah untuk melakukan rasionalisasi tarif pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi dari tarif sebelumnya Rp 1.300/km menjadi Rp 1.000/km telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 56/KPTS/M/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi. Penelitian ini membahas hubungan kebijakan pemerintah dalam penentuan tarif tol dan pengaruhnya terhadap kelayakan investasi serta pemberian kompensasi sebagai solusi untuk mengembalikan tingkat kelayakan investasi Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
Berdasarkan hasil analisis kelayakan investasi jalan tol Solo-Mantingan-Ngawi dengan penerapan perubahan tarif tol tersebut didapakan hasil nilai IRR (Internal Rate of Return) on Project dari semula 15,73% turun menjadi 13,58%, NPV (Net Present Value) dari semula 5,495 triliun turun menjadi 1,357 triluin, serta masa pengembalian (payback period) yang lebih lama dari semula 14 tahun 5 bulan menjadi 15 tahun. Berdasarkan tinjauan literatur mengenai aturan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Indonesia menurunkan tarif tol Solo-Mantingan-Ngawi dimana semula Rp 1.300,-/Km menjadi Rp 1.000,-/Km sangat berpengaruh terhadap kelayakan investasi jalan tol Solo-Mantingan-Ngawi serta tentu akan menjadi beban untuk badan usaha dalam cash flow dan kerugian di awal operasi karena mengalami cash deficit yang besar di awal masa pengoperasian jalan tol.
Penambahan masa konsesi menjadi 50 tahun dan pemberian kompensasi tunai sebesar 5,655 triliun pada tahun 2021 ternyata dapat menaikkan kelayakan investasi menjadi seperti semula pada PPJT 2017 yaitu terhadap dengan IRR (Internal Rate of Return) on Project sebesar 15,73%, NPV (Net Present Value) sebesar 5,261 triliun, dan PP (Payback Period) menjadi 11 tahun 5 bulan.

KEYWORDS: Rasionalisasi Tarif, Kompensasi, Kelayakan Investasi.