Abstrak
Kajian yuridis terhadap putusan hakim pengadilan negeri bantul dalam tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan
Oleh :
Disty Puspasari - E0004015 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk memperoleh serta mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan masalah pemalsuan asal-usul pernikahan, mengetahui pengaturan tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan dalam hukum positif Indonesia, dan mengetahui apakah putusan Pengadilan Negeri Bantul dalam tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif. Dengan menggunakan sifat deskriptif dimaksudkan untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis penelitian adalah doktrinal/normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang membahas tentang tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan, bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu yaitu data atau informasi hasil telaah dokumen penelitian yang telah ada sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal, maupun arsip-arsip yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan. Sumber data penelitian yaitu sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer adalah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul, bahan hukum sekunder adalah hasil penelitian pakar hukum dan bahan hukum tersier adalah kamus hukum dan internet. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Penulis menggunakan analisis data kualitatif dengan menganalisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul tentang tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan.
Pengaturan tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan yang terdapat di dalam KUHP sebetulnya tidak hanya Pasal 263 ayat (1) saja, seperti yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantul, tetapi juga diatur dalam Pasal 277 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan dengan sengaja menggelapkan asal-usul, Pasal 279 dan Pasal 280 yang mengatur mengenai mengadakan pernikahan sedangkan pernikahan yang sebelumnya menjadi penghalang yang sah untuk mengadakan pernikahan lagi. Dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun di dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974, tidak mengatur tentang tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan, tetapi mengatur mengenai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang tidak melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap seseorang yang akan melangsungkan pernikahan dan diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). Putusan Pengadilan Negeri Bantul dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara kurang tepat dan sangat ringan, seharusnya hakim dalam menjatuhkan hukuman sesuai dengan Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, karena melihat akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga kurang tepat, selain dakwaan primer yaitu Pasal 263 ayat (1) KUHP seharusnya dakwaan subsidairnya yaitu Pasal 280 KUHP mengenai mengadakan pernikahan dan dengan sengaja tidak memberitahu kepada pihak lainnya, bahwa ada penghalangnya yang sah. Saran penulis dari simpulan pembahasan tersebut, seorang Hakim dalam menjatuhkan putusan harus benar-benar memiliki keyakinan bahwa putusan yang dijatuhkan, benar-benar adil bagi terdakwa, keluarga maupun korban. Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim atas kasus pemalsuan asal-usul pernikahan yang dilakukan Burhan Fajar Priyanto kurang adil terutama untuk istri terdakwa dan korban yang dinikahi oleh terdakwa. Hukuman 6 bulan sangat ringan dan tidak seimbang dengan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian fisik, psikis dan kehormatan bagi korban maupun istri terdakwa, mungkin hukuman 1 tahun lebih adil untuk terdakwa maupun bagi korban, karena kita tahu bahwa fungsi dari suatu hukuman adalah memberikan efek jera bagi pelakunya. Kasus pemalsuan asal-usul pernikahan ini agar lebih diperhatikan, baik bagi aparat penegak hukum, maupun oleh masyarakat sendiri karena perbuatan ini sudah termasuk tindak pidana dan harus diproses melalui jalur hukum, untuk Pegawai Pencatat Nikah (PPN) agar lebih teliti dalam mengeluarkan formulir pernikahan dan lebih teliti dalam mengusut asal-usul calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan, karena biasanya kasus pemalsuan asal-usul pernikahan ini baru terungkap saat pihak-pihak yang dirugikan melaporkan.