Abstrak
Analisis hukum pidana dalam penerapan pasal 359 kuhp terhadap perkara penembakan oleh aparat kepolisian (studi kasus di pengadilan negeri Sukoharjo)
Oleh :
Mauliatun Ni’mah - E1103101 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 359 dalam penyelesaian kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan untuk mengetahui apakah faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.
Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis data sekunder, yaitu data atau informasi hasil telaah dokumen penelitian yang telah ada sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal, maupun arsip-arsip yang berkesesuaian dengan penelitian yang dilakukan. sedangkan sumber datanya berupa sumber data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis isi (content analysis) untuk kemudian hasilnya disajikan secara deskriptif.
Dari penelitian ini dapat diperoleh hasil bahwa kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yaitu Sutrisno bin Sarijo diterapkan Pasal 359 KUHP. Syarat mengenai kealpaan, dihubungkan dengan sikap batin terdakwa dan akibat yang timbul karena perbuatannya atau keadaan yang menyertainya. Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu seharusnya dapat dihindarkan apabila ia tidak lalai atau lupa atau kurang hati-hati dan juga harus patut menduga bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang terlarang oleh hukum.
Faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian antara lain bersumber dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu Pasal 359 KUHP, terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum yaitu sebagai anggota Kepolisian dan hal inilah yang paling memberatkan hukuman terdakwa karena terdakwa dianggap sebagai contoh teladan yang baik tetapi dengan kealpaannya menghilangkan nyawa orang lain, hakim juga mempertimbangkan mengenai faktor psikologis baik dari diri terdakwa maupun dari lingkungan terdakwa sendiri. Faktor psikologis tersebut antara lain hal yang berhubungan dengan kepribadian terdakwa, sikap terdakwa, motivasi terdakwa dalam melakukan perbuatannya, empati dari masyarakat umum.