Abstrak


Proses pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana prostitusi berdasar peraturan daerah kota Surakarta nomor 3 tahun 2006 tentang penanggulangan eksploitasi seks komersial di Pengadilan Negeri Surakarta


Oleh :
Mariyanto - E0002187 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana prostitusi serta mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana prostitusi berdasarkan peraturan daerah kota surakarta nomor 3 tahun 2006 Tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial Di Pengadilan Negeri Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini adalah di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer berupa hasil wawancara dengan hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan data sekunder berupa berupa berkas-berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan sumber data sekunder yaitu berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan studi kepustakaan dengan mempelajari berkas-berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Tehnik analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa proses pemeriksaan perkara prostitusi menggunakan proses acara cepat. Berkaitan dengan proses pemeriksaan tindak pidana prostitusi berbeda dengan acara biasa dimana berkas acara pemeriksaan yang dibuat kepolisian langsung diajukan ke pengadilan tanpa melalui kejaksaan terlebih dahulu. Sedangkan berkas acara pemeriksaan di pengadilan tidak dibuat. Hanya berkas-berkas acara yang ada dicatat dalam buku register Pengadilan Negeri Surakarta. Berdasarkan penelitian ini juga diketahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana prostitusi, yaitu pengakuan terdakwa, pernahkah terdakwa dihukum dalam perkara yang sama sebelumnya, perkara adalah acara cepat sehingga putusan harus singkat, dan hukuman yang dijatuhkan haruslah bersifat pembinaan dan bukan bersifat pembalasan atas apa yang telah dilakukannya.