Abstrak


Pelaksanaan Kapasitas Pengurus Partai Politik dalam Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Studi pada Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI-P)


Oleh :
Arkan Aziz Mubarak - E0016081 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya peningkatan kapasitas pengurus
partai politik dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Surakarta
dan hambatan dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas pengurus partai politik
pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surakarta. Penelitian hukum ini
termasuk dalam jenis penelitian hukum gabungan antara penelitian hukum empiris
dan normative dengan sifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif.
Dalam penelitian ini sumber data yang diperoleh adalah sumber data primer, yaitu
dengan berdasarkan hasil wawancara langsung dengan narasumber  terkait yaitu
pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surakarta. Selain dari data
primer, juga dengan berdasarkan data sekunder dari studi kepustakaan. Berdasarkan
dengan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam meningkatkan kapasitas pengurus partai politik dalam pelaksanaan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku sudah berjalan cukup baik dan telah sesuai
dengan peraturan. Dalam peningkatan kapasitas pengurus partai politik di PDI-P
Kota Surakarta, sebelumnya para pengurus memang telah terseleksi dalam proses
kaderisasi berjenjang internal yang kemudian diperkuat mendapatkan pendidikan
politik melalui konsolidasi yang rutin diselenggarakan di tiap kelurahan. Serta
adanya pendidikan politik secara pribadi dari kader yang lebih memiliki
pengalaman maupun kemampuan. Namun dalam menjalankan peningkatan
kapasitas pengurus ditemukan beberapa faktor penghambat yaitu terkait dengan
yang utama adalah pendanaan, serta terbatasnya sarana prasarana dikarenakan
banyaknya jumlah pengurus di PDI-P Kota Surakarta di samping terkait undangundang
maupun perbedaan latar belakang pengurus.