Abstrak


Analisis Pembuktian Sederhana pada Putusan Nomor 05/PDT.SUS-PAILIT/2019/PN.NIAGA.JKT.PST dan Putusan Nomor 09/PDT.SUS-PAILIT/2016/PN.NIAGA.SBY


Oleh :
Avisenna Puntoaji - E0016088 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji isu hukum tentang pelaksanaan pembuktian
sederhana pada Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dan
Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby. Metode penelitian pada
penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat
deskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa hakim menafsirkan pembuktian 
sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-
Undang Kepailitan yang mensyaratkan adanya kreditur lain dan utang yang telah
jatuh tempo dan dapat ditagih. Pelaksanaan pembuktian sederhana pada Putusan
Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan bahwa hakim menganggap
dengan tidak hadirnya kreditur lain di persidangan atau tidak adanya surat kuasa
yang diberikan dari pihak kreditur lain kepada pemohon untuk mewakili
kepentingannya di persidangan membuat penilaian hakim terhadap pembuktian
sederhana mengenai unsur adanya 2 (dua) atau lebih kreditur tidak terpenuhi. Di
sisi lain pelaksanaan pembuktian sederhana pada Putusan Nomor 09/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Sby
telah sesuai pula dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8
ayat (4) Undang-Undang Kepailitan bahwa pembuktian mengenai adanya kreditur
lain dengan telah hadirnya kreditur lain tersebut di persidangan dengan membawa
alat buktinya sendiri atas permintaan pemanggilan oleh pihak pemohon kepada
Majelis Hakim membuat penilaian pembuktian sederhana terhadap unsur adanya 2
(dua) atau lebih kreditur telah terpenuhi. Serta alat bukti tertulis yang dihadirkan
di persidangan pada Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang
berupa invoice atau tagihan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim
dikarenakan kekuatan pembuktian alat bukti tertulis tersebut termasuk ke dalam
klasifikasi akta pengakuan sepihak yang kekuatan pembuktiannya lemah yang
hanya merupakan alat bukti permulaan sebagaimana didasarkan pada
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 443 K/Pdt.Sus/2009, sedangkan alat
bukti tertulis yang dihadirkan pada Putusan Nomor 09/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Sby
berupa Daftar Rekonsiliasi Outstanding Premi Polis
Asuransi Non Money Insurance tahun 2013 menurut pertimbangan Majelis Hakim
telah sempurna dan lengkap walaupun alat bukti tersebut termasuk ke dalam
klasifikasi akta bawah tangan namun alat bukti tersebut didukung dengan
keterangan dari kreditur lain yang hadir di persidangan.